Tata Kelola

  • Home
  • /
  • Tentang Kami

Tata Kelola PT Asuransi Jiwa Taspen

Penerapan Tata Kelola Perusahaan


Penerapan atas prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance-GCG) dibutuhkan dalam rangka mendukung pertumbuhan perusahaan yang sehat khususnya dan perkembangan industri keuangan nasional pada umumnya. PT Asuransi Jiwa Taspen (TASPEN Life) secara terus menerus membangun dan menyempurnakan strukturnya sebagai bagian dari implementasi prinsip GCG sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik meliputi 5 (lima) pilar Tata Kelola Perusahaan sebagai berikut :

  1. Keterbukaan (transparency), yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai perusahaan, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat;

  2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan Perasuransian sehingga kinerja perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien;

  3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan Perusahaan Perasuransian dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat;

  4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan PerusahaanPerasuransian yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip,dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat; dan

  5. Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.



TASPEN Life memiliki keyakinan bahwa pelaksanaan GCG yang konsisten akan membawa nilai tambah bagi Perseroan, Pemegang Saham, Nasabah dan para Pemangku Kepentingan lainnya untuk menjadikan TASPEN Life sebagai penyedia jasa keuangan terdepan dalam pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab di Indonesia. Penerapan GCG di TASPEN Life berpedoman kepada beberapa aturan formal yang sumber dasar penerapannya yaitu:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

  2. Peraturan Menteri NegaraB adan Usaha No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER- 09/MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012.

  3. Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.

  4. Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor PD-12/DIR/2018 dan Nomor KEP-01/DK-TL/2018 tentang tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) PT Asuransi Jiwa Taspen.


Pelaksanaan Self Assessment GCG


Dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG di lingkungan perusahaan, Perusahaan melaksanakan self-assessment GCG secara berkala, baik menggunakan parameter Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2014 tetang Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian maupun Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian Dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.


1. Pemenuhan Komitmen GCG Berdasarkan Paramater POJK


Taspen Life telah melaksanakan self assessment penerapan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan POJK Nomor 73/POJK.05/2016 yang telah dilaporkan setiap tahunnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Taspen Life melaksanakan self-assessment dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan bahwa tiap-tiap unsur telah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sesuai fungsinya dan manfaat serta tujuan pelaksanaan GCG dapat terpenuhi.


2. Pemenuhan Komitmen GCG Berdasarkan Parameter Kementerian BUMN


Untuk tahun buku 2018, untuk pertama kalinya Taspen Life melakukan assessment GCG yang dilakukan oleh Lembaga penilai independen, dengan mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang indikator/parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan GCG pada BUMN, yang terdiri dari 6 (enam) aspek penerapan GCG, 43 (empat puluh tiga) indikator, dan 153 (seratus lima puluh tiga) parameter, serta faktor-faktor yang diuji kesesuaian penerapannya sebanyak 568 Faktor Uji Kesesuaian (FUK). Keenam aspek tersebut terdiri dari:

  1. Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara Berkelanjutan;

  2. Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

  3. Dewan Komisaris;

  4. Direksi;

  5. Pengungkapan Informasi dan Transaparansi; dan

  6. Aspek Lainnya.

Untuk assessment tahun buku 2018 Hasil penilaian atas assessment tersebut, Taspen Life mendapatkan total nilai sebesar 83,336 dari total nilai maksimal sebesar 100 yang setara dengan 83,336% atau mencapai kualifkasi kualitas penerapan GCG “BAIK”.


Untuk mendukung implementasi nilai-nilai GCG TASPEN Life, telah disusun pedoman-pedoman terkait dengan penerapan GCG antara lain:

  1. Pedoman Perilaku Etika (Code of Conduct) PT Asuransi Jiwa Taspen

  2. Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual) PT Asuransi Jiwa Taspen

  3. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) PT Asuransi Jiwa Taspen

  4. Pedoman Benturan Kepentingan

  5. Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Asuransi Jiwa Taspen

  6. Pedoman Whistleblowing System PT Asuransi Jiwa Taspen

  7. Pedoman Strategi Anti Fraud

  8. Pedoman Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendananan Terorisme

  9. Pedoman Prinsip Mengenal Nasabah

  10. Pedoman Kepatuhan

  11. Pedoman Manajemen Risiko


Taspen Life menyadari pentingnya pengendalian internal terhadap penyimpangan atau kecurangan yang berindikasi merugikan Perusahaan sehingga dibentuklah Whistleblowing System yang digunakan sebagai acuan resmi sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System.


Whistleblowing System merupakan mekanisme bagi Perusahaan dalam pelaporan atas dugaan pelanggaran atau kecurangan yang berindikasi merugikan bagi Perusahaan atau hal-hal lain yang melanggar kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan.


Saluran penanganan pelaporan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Website : wbs.taspenlife.com
  2. E-mail : taspenlifebersih@taspenlife.com
  3. SMS/Whatsapp/Telephone : 0812-9164-1590